Kamis, 03 Agustus 2017

APA DAKWAH DAN KHUTBAH

Pengertian Khutbah

Khutbah secara bahasa berarti ceramah atau pidato. Selain itu juga, khutbah dapat bermakna memberi peringatan, pembelajaran atau nasehat dalam kegiatan ibadah seperti : salat(salat Jumat, Idul Adha, Istisqa’, Kusuf) wukuf dan nikah.

Sedangkan pengertian khutbah secara istilah yaitu kegiatan ceramah yang disampaikan kepada sejumlah orang Islam dengan syarat dan rukun tertentun yang erat kaitannya dengan keabsahan dan/atau kesunahan ibadah (misalnya khutbah Jumat untuk solat Jumat, khutbah nikah untuk kesunahan akad nikah).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kita dapat menyimpulkan beberapa macam khutbah, yaitu : khutbah Jumat, khutbah Idul Fitri, khutbah Idul Adha, khutbah Istisqa’, maupun khutbah dalam rangkaian salat Kusuf dan Khusuf.

Pengertian Dakwah

Dakwah berasal dari Bahasa Arab yaitu da’a – yad’u – da’watan yang berarti memanggil, menyeru atau mengajak. Menurut istilah, dakwah adalah kegiatan untuk mengajak orang lain ke jalan Allah Subhanahu Wata’ala secara lisan atau perbuatan untuk kemudian diamalkan dalam kehidupan nyata supaya mendapat kebahagiaan yang hakiki baik di dunia dan akhirat.

Seseorang yang melaksanakan dakwah disebut da’i. Adapun macam-macam dakwah berdasarkan bentuk penyampaiannya yaitu :
  • Dakwah dengan lisan (kultum, kajian, khutbah).
  • Dakwah dengan tulisan (majelis buku, membuat artikel lalu diletakkan di majalah dinding atau diunggah ke internet).
  • Dakwah dengan perilaku (memberi contoh kepada orang lain agar berperilaku baik sesuai syariat Islam).
Selain itu, kegiatan dakwah dapat berupa aksi sosial yang nyata. Misalnya santunan kepada anak yatim, sumbangan untuk membangun fasilitas umum, dan sebagainya.

B. PENTINGNYA KHUTBAH, TABLIGH, DAN DAKWAH


Setelah kita memahami berbagai ulasan di atas, kita juga perlu memahami seberapa pentingkah khutbah, tabligh dan dakwah dalam kehidupan. Yuk simak pembahasannya sekali lagi...

1. Pentingnya Khutbah

Ketika khutbah menjadi salah satu aktivitas ibadah, maka tidak mungkin khutbah ditinggalkan. Jikapun demikian, maka akan membatalkan (tidak sah) ibadah tersebut. Contohnya, apabila salat Jumat dan wukuf tidak ada khutbahnya, maka ibadahnya menjadi tidak sah.

Jadi peranan khutbah di sini menjadi sangat penting, apalagi khutbah menjadi saran untuk membimbing manusia menuju ke-rida-an Allah Subahanahu Wata’ala. Khutbah juga memiliki kedudukan Agung dalam Islam sehingga sepatutnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

 2.Pentingnya Dakwah

Dakwah merupakan kewajiban setiap umat Islam. Di antara pentingnya dakwah yang disebutkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam Al Quran antara lain :
Artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali Imran/3 :104)

Setiap dakwah hendaknya bertujuan untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan hidup di dunia dan akhirat, serta mendapat rida dari Allah Subhanahu Wata’ala. Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam mencontohkan dakwah kepada umatnya dengan berbagai cara melalui lisan, tulisan dan perbuatan. 
Ia memulai dakwahnya kepada istri, keluarga dan teman-temannya hingga raja yang berkuasa pada saat itu (seperti Kaisar Heraklius dari Byzantium, Raja Mukaukis dari Mesir, Raja Kisra dari Persia/Iran, dan Raja Najaysi dari Habasyah/Ethiopia).

C. KETENTUAN KHUTBAH/KHOTBAH,  DAN DAKWAH

1. Ketentuan Khutbah
a.) Syarat Seorang Khatib
  • Islam.
  • Ballig.
  • Berakal sehat.
  • Mengetahui ilmu agama.
b.) Syarat Dua Khutbah
  • Khutbah dilaksanakan sesudah waktu masuk dzuhur.
  • Khatib duduk di antara dua khutbah.
  • Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas.
  • Tertib.
c.) Syarat-syarat Khotbah Jumat
  • Khutbah dilaksanakan sesudah tergelincirnya matahari (masuk waktu dzuhur).
  • Khatib dalam keadan suci dari hadas dan najis.
  • Khatib harus laki-laki.
  • Khatib duduk di antara dua khutbah.
  • Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas.
  • Khutbah dilakukan dalam keadaan berdiri (jika mampu).
  • Hendaknya tertib dalam melakukan rukun khutbah.
d.) Rukun Khutbah
  • Membaca hamdallah.
  • Membaca syahadat.
  • Membaca shalawat atas Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam.
  • Berwasiat taqwa.
  • Membaca ayat Al Qur’an pada salah satu khotbah.
  • Berdoa pada khutbah kedua.
e.) Sunah-sunah Khutbah Jumat
  • Khatib memberikan salam sebelum azan dikumandangkan.
  • Khotbah diucapkan dengan kalimat yang jelas, fasih, mudah dipahami, dan disampaikan dengan penuh semangat.
  • Khatib menyampaikan khutbah hendaknya diperpendek dan jangan terlalu panjang, sebaliknya solat Jumatnya yang diperpanjang.
  • Khatib menghadap ke jamaah ketika berkhutbah.
  • Menertibkan rukun-rukun khutbah.
  • Khotbah dilakukan di atas mimbar atau tempat yang tinggi.
Tambahan :
  • Pada prinsipnya, ketentuan dan cara khutbah, baik itu untuk salat Jumat, Idul Fitri, Idul Adha maupun salat khusuf itu sama. Letak perbedaannya yaitu pada waktu pelaksanaannya, yaitu dilaksanakan setelah salat dan diawali dengan takbir.
  • Khutbah wukuf adalah khutbah yang dilakukan pada saat wukuf di Arafah dan merupakan salah satu rukun wukuf setelah melaksanakan salat dzuhur dan ahsar (di qasar). Khutbah wukuf hampir sama dengan khutbah Jumat, bedanya pada waktu pelaksanaannya yaitu ketika wukuf di Arafah.
#2. Ketentuan Tabligh
Syarat Muballig
  • Islam.
  • Ballig.
  • Berakal sehat.
  • Mendalami ajaran Agama Islam.
Etika dalam Menyampaikan Tabligh
  • Menggunakan bahasa yang mudah dipahami.
  • Bersikap lemah lembut, tidak kasar dan tidak merusak.
  • Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
  • Materi dakwah yang disampaikan harus memiliki dasar hukum yang kuat, sumbernya juga harus jelas.
  • Menyampaikannya dengan ikhlas dan sabar, sesuai dengan kondisi, psikologis dan sosiologi si penerima.
  • Tidak menghasut orang lain untuk merusak, bermusuhan, berselisih, dan/atau mencari kesalahan orang lain.
#3. Ketentuan Dakwah
a.) Syarat Seorang Da’i
  • Islam.
  • Ballig.
  • Berakal sehat.
  • Mendalami ajaran Agama Islam.
b.) Etika dalam Berdakwah
  • Dakwah dilaksanakan dengan hikmah (diucapkan dengan jelas, tegas dan sikap yang bijaksana).
  • Dakwah dilaksanakan dengan mauzatul hasanah atau nasihat yang baik, yaitu cara persuasif (tanpa kekerasan) dan edukatif (pengajaran).
  • Dakwah dilaksanakan dengan memberi contoh yang baik.
  • Dakwah dilaksanakan dengan mujadalah, yaitu diskusi atau bertukar pikiran yang berjalan dengan dinamis dan santun serta menghargai pendapat orang lain.
c.) Objek Dakwah (Mad’u)

Objek dakwah adalah orang yang didakwahi, dengan kata lain orang yang diajak kepada agama Allah dan untuk kebaikan. Objek dakwah mencakup seluruh manusia, tak terkecuali si pendakwah itu sendiri.

d.) Materi Dakwah (Al Maudhu’)

Materi dakwah adalah segala sesuatu yang disampaikan kepada subyek dakwah kepada objek dakwah yang meliputi seluruh ajaran Islam yang bersumber dari Al Quran maupun Hadist.

Secara umum, materi dakwah mencakup 4 hal yaitu : akidah (keyakinan), syariah (hukum), akhlak (perilaku), dan muamalah (hubungan sosial).

e.) Metode Dakwah (asalibud da’wah)

Metode dakwah yaitu cara-cara yang digunakan oleh seorang da’i dalam berdakwah agar maksud dari dakwah tersebut tercapai. Metode dakwah tersebut telah disebutkan dalam Al Quran Surah An-Nahl ayat 125 yang artinya :
 “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk” (Q.S. An-Nahl/16 : 125)

Metode dakwah tersebut jika kita jabarkan menjadi :

a.) Berdakwah dengan Hikmah
  • Al Quran dan sunah.
  • Ucapan ringkas yang mengandung banyak makna.
  • Manfaat serta rahasia setiap hari.
b.) Berdakwah dengan Mau’idah Hasanah
  • Memberikan motivasi untuk berbuat baik atau memberi peringatan jika melakukan maksiat.
  • Ucapan yang lemah lembut.
  • Pengajaran yang mengandung pesan positif.
Jadi, mau’idah hasanah dapat diartikan sebagai nasihat yang diucapkan dengan perkataan lemah lembut sehingga dapat masuk ke dalam hati orang yang didakwahi dan dapat diterima dengan penuh kesadaran.
c.) Berdakwah dengan Mujadalah Ahsan
  • Mujadalah ahsan adalah melakukan diskusi, bertukar pikiran ataupun membantah perkataan yang lembut dan tidak menggunakan ucapan yang kasar sehingga dapat diterima oleh lawan dengan lapang dada.

KEIKHLASAN BERIBADAH



Pengertian Ikhlas dalam Ibadah merupakan paduan ibadah dan akhlak atau syariat dan tasawuf. Ibadah adalah pelaksanan syariat Islam. Tasawuf adalah akhlak atau moralitas Islami.

Ikhlas artinya tanpa pamrih atau tanpa mengharapkan apa pun kepada selain Allah SWT. Mengerjakan sesuatu hanya mengharapkan ridho Allah SWT, tidak mengharapkan apa pun selainnya dan kepada selain-Nya, itulah ikhlas.

Ikhlas merupakan salah satu syarat diterimanya amal ibadah oleh Allah SWT, selain ilmu dan sesuai dengan sunah Rasulullah Saw.


Ikhlas: Amalan Hati

Ikhlas adalah amalan hati ('amaliyah qolbiyah). Orang yang ikhlas semata-mata mengharapkan keridhoan Allah SWT, tidak berharap pujian atau penghargaan dari manusia, bahkan amal ibadahnya ia sembunyikan agar tidak diketahui manusia.

"Hadapkanlah mukamu kepada agama dengan tulus dan ikhlas dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang musyrik.” (QS. Yunus:105).

“Allah tidak menerima amal kecuali apabila dilaksanakan dengan ikhlas untuk mencari ridha Allah semata.” (HR Abu Daud dan Nasa’i).

"Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS Al-An’am:162).

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan (ikhlas) kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus.” (QS. Al-Bayinah: 5).

“Sesungguhnya setiap amalan harus disertai dengan niat. Setiap orang hanya akan mendapatkan balasan tergantung pada niatnya. Barangsiapa yang hijrah karena cinta kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya akan sampai kepada Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang hijrahnya karena menginginkan perkara dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (hanya) mendapatkan apa yang dia inginkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Mereka yang ikhlas beramal, seperti sedekah dan dzikir tanpa ada keinginan dilihat atau dipuji manusia, termasuk kelompok yang dilindungi Allah SWT di akhirat.

"Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungannya pada ha
Ayat-Ayat Yang Memerintahkan Untuk Ikhlas
Allah ta’ala berfirman (yang artinya),
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu al-Kitab dengan benar, maka sembahlah Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya agama yang murni itu merupakan hak Allah.” (QS. az-Zumar: 2-3)
Allah ta’ala berfirman (yang artinya),
“Padahal, mereka tidaklah disuruh melainkan supaya beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama untuk-Nya dalam menjalankan ajaran yang lurus, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Demikian itulah agama yang lurus.” (QS. al-Bayyinah: 5)
Allah ta’ala berfirman (yang artinya),
“Berdoalah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama/amal untuk-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai.” (QS. Ghafir: 14)
Allah ta’ala berfirman (yang artinya),
“Dialah Yang Maha Hidup, tiada sesembahan -yang benar- selain Dia, maka sembahlah Dia dengan mengikhlaskan agama bagi-Nya.” (QS. Ghafir: 65)
Hadits-Hadits Yang Memerintahkan Untuk Ikhlas
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya Allah tidak akan menerima amalan kecuali yang ikhlas dan dilakukan demi mengharap wajah-Nya.” (HR. Nasa’i dari Abu Umamah al-Bahili radhiyallahu’anhu, sanadnya hasan, dihasankan oleh al-Iraqi dalam Takhrij al-Ihya’)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang paling berbahagia dengan syafa’atku kelak pada hari kiamat adalah orang yang mengucapkan la ilaha illallah dengan ikhlas dari dalam hati atau dirinya.” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu)

MEMAHAMI SIFAT ALLAH DALAM ASMAUL HUSNA



Dalam agama Islam, Asmaa’ul husna adalah nama-nama Allah ta’ala yang indah dan baik. Asma berarti nama dan husna berati yang baik atau yang indah jadi Asma’ul Husna adalah nama nama milik Allah ta’ala yang baik lagi indah.
Sejak dulu para ulama telah banyak membahas dan menafsirkan nama-nama ini, karena nama-nama Allah adalah alamat kepada Dzat yang mesti kita ibadahi dengan sebenarnya. Meskipun timbul perbedaan pendapat tentang arti, makna, dan penafsirannya akan tetapi yang jelas adalah kita tidak boleh musyrik dalam mempergunakan atau menyebut nama-nama Allah ta’ala. Selain perbedaaan dalam mengartikan dan menafsirkan suatu nama terdapat pula perbedaan jumlah nama, ada yang menyebut 99, 100, 200, bahkan 1.000 bahkan 4.000 nama, namun menurut mereka, yang terpenting adalah hakikat Dzat Allah SWT yang harus dipahami dan dimengerti oleh orang-orang yang beriman seperti Nabi Muhammad SWT.
Asmaaulhusna secara harfiah ialah nama-nama, sebutan, gelar Allah yang baik dan agung sesuai dengan sifat-sifat-Nya. Nama-nama Allah yang agung dan mulia itu merupakan suatu kesatuan yang menyatu dalam kebesaran dan kehebatan milik Allah.
Para ulama berpendapat bahwa kebenaran adalah konsistensi dengan kebenaran yang lain. Dengan cara ini, umat Muslim tidak akan mudah menulis “Allah adalah …”, karena tidak ada satu hal pun yang dapat disetarakan dengan Allah, akan tetapi harus dapat mengerti dengan hati dan keteranga Al-Qur’an tentang Allah ta’ala. Pembahasan berikut hanyalah pendekatan yang disesuaikan dengan konsep akal kita yang sangat terbatas ini. Semua kata yang ditujukan pada Allah harus dipahami keberbedaannya dengan penggunaan wajar kata-kata itu. Allah itu tidak dapat dimisalkan atau dimiripkan dengan segala sesuatu, seperti tercantum dalam surat Al-Ikhlas.
“Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, dan tidak ada seorang pun yang setara dengan Dia”. (QS. Al-Ikhlas : 1-4)
Para ulama menekankan bahwa Allah adalah sebuah nama kepada Dzat yang pasti ada namanya. Semua nilai kebenaran mutlak hanya ada (dan bergantung) pada-Nya. Dengan demikian, Allah Yang Memiliki Maha Tinggi. Tapi juga Allah Yang Memiliki Maha Dekat. Allah Memiliki Maha Kuasa dan juga Allah Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Sifat-sifat Allah dijelaskan dengan istilah Asmaaul Husna, yaitu nama-nama, sebutan atau gelar yang baik.
Dalil
Berikut adalah beberapa terjemahan dalil yang terkandung di dalam Al-Qur’an dan Hadits tentang asmaa’ul husna:
  • “Dialah Allah, tidak ada Tuhan/Ilah (yang berhak disembah) melainkan Dia, Dia mempunyai asmaa’ul husna (nama-nama yang baik).” – (Q.S. Thaa-Haa : 8)[1]
  • Katakanlah: “Serulah Allah atau serulah Ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai al asmaa’ul husna (nama-nama yang terbaik) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu” – (Q.S Al-Israa’: 110)[1]
  • “Allah memiliki Asmaa’ ulHusna, maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama yang baik itu…” – (QS. Al-A’raaf : 180)[1]

AKHLAK TERCELA

Akhlak Tercela
Sikap tercela atau Akhlaqul Madzmumah dapat juga disebut dangan istilah akhlaqus sayyi’ah dan akhlakul muhlikat, artinya sikap dan prilaku yang dilarang oleh allah SWT atau tidak sesuai dangan syari’at yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Untuk itu sikap dan prilaku semacam ini harus di tinggalkan oleh siapa pun yang ingin menjadi umat Nabi Muhammad SAW .

                      B. Macam-Macam Akhlak Tercela
Dibawah ini merupakan contoh-contoh perilaku tercela:
         1. Syirik
Perbuatan syirik adalah perbuatan dosa besar dan tak terampuni. Karena ini adalah perbuatannya para orang-orang kafir.

         2. Ghibah
  Ghibah menurut bahasa artinya pergunjingan. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan ghibah adalah menyebut atau memperkatakan perihal seseorang ketika seseorang itu tidak hadir dan ia tidak menyukai atau membencinya, seandainya perkataan tersebut sampai kepadanya

         3. Riya
Riya secara bahasa artinya menampakan atau memperlihatkan. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan riya adalah menampakan atau memperlihatkan amal perbuatan supaya mendapatkan pujian dari orang lain. Riya ini dapat disebut syirik ashghar (syirik kecil), karena menunjukkan atau mencari sesuatu bukan kepada Allah SWT.

      4. Ujub
Yang dimaksud dengan ujub adalah perasan bangga yang berlebih-lebihan atas segala kemampuan dan kekayaan yang dimilikinya serta merasa bahwa semua itu semata-mata prestasi dari hasil kerja keras yang telah dilakukannya.

      5. Takabur
Takabur secara bahasa artinya membesarkan diri atau menganggap dirinya lebih dibandingkan dengan orang lain. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan takabur adalah suatu sikap mental yang menganggap  rendah orang lain sementara ia menganggap tinggi dan mulia terhadap dirinya sendiri.

   6. Namimah
Menurut bahasa  namimah artinya adu domba. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan namimah adalah memindahkan perkataan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan. Namimah dilarang karena akan merusak hubungan persaudaraan. Kalau terjadi putusnya hubungan persaudaraan, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif, baik yang langsung maupun tidak langsung terhadap sesama manusia lainnya.

    7. Thama’
Thama’ menurut bahasa artinya berlebih-lebihan. Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan thama’ adalah suatu sikap untuk memiliki hal-hal yang bersifat duniawi secara berlebih-lebihan. Hidup di dunia ini hanya sementera, tidak ada yang abadi, artinya semua yang ada di dunia ini pasti akan musnah, termasuk harta yang kita miliki. Akhirat adalah tempat kehidupan yang abadi, artinya tidak ada lagi kehidupan setelah akhirat. Maka dari itu janganlah kita terlalu berlebih-lebihan dalam mencari harta atau terlalu mementingkan kehidupan duniawi, tetapi kita harus memperbanyak bekal untuk menuju kehidupan di akhirat dengan cera beribadah dan beramal shaleh. Untuk itu setiap manusia harus mampu bersikap sederhana dalam hal-hal yang bersifat duniawi agar tidak terjebak kedalam kebinasaan dan kerugian di akhirat kelak.
     8. Mubadzir
Yang dimaksud mubadzir disini adalah sikap mempergunakan sesuatu secara berlebih-lebihan dengan tidak mempertimbangkan kadar kecukupan sehingga menimbulkan kesia-siaan. Di dalam islam sikap mubadzir dilarang karena mengandung unsur sia-sia terhadap suatu nikmat yang diberikan Allah SWT. Semua nikmat yang telah diberikan Allah SWT kelak akan dimintai pertanggung jawabannya. Maka untuk itu segala kenikmatan yang diberikan Allah SWT kepada kita, harus di syukuri dan dipergunakan secara efektif dan efisien

     9. Su’udzan
Su’udzan artinya berburuk sangka. Sikap buruk sangka ini sangat di larang dalam islam dan harus di jauhi, karna akan merusak hati dan kepribadian seorang muslim dalam kehidupan bermasyarakat.

         10. Bakhil
Secara bahasa bakhil diartikan kikir. Sedangkan menurut istilah bakhil adalah suatu sikap mental yang enggan mengeluarkan harta atau lainnya kepada orang silain yang membutuhkannya, sementara dirinya berkecukupan atau berlebihan. Orang yang bersikap bakhil berarti ia egois, hanya mementingkan dirinya sendiri, tidak memiliki kepedulian dan rasa kasih sayang terhadap orang lain.

           C. Faktor-Faktor Penyebab Akhlak Tercela
Akhlak Tercela bisa ditimbulkan oleh;
1. Faktor Internal
a. Keadaan fluktuasi iman
b. Bisikan nafsu-syaitan
c. Makanan-minuman haram
2. Faktor Eksternal
a. Milleuw/ Lingkungan
b. Pergaulan
Al-Ghazali menerangkan 4 hal yang mendorong manusia melakukan perbuatan tercela (maksiat) diantaranya :
1. Dunia dan isinya, yaitu berbagai hal yang bersifat material (harta, kedudukan) yang ingin dimiliki manusia sebagai sebagai kebutuhan dalam melangsungkan hidupnya (agar bahagia).
2. Manusia selain mendatangkan kebaikan, manusia dapat mengakibatkan keburukan, seperti istri, anak. Karena kecintaan kepada mereka, misalnya, dapat melalaikan manusia dari kewajibannya terhadap Alloh dan terhadap sesama.
3. Setan (iblis). Setan adalah musuh manusia yang paling nyata, ia menggoda manusia melalui batinnya untuk berbuat jahat dan menjauhi Tuhan.
4. Nafsu, nafsu ada kalanya baik (muthmainnah) dan ada kalanya butuk (amarah) akan tetapi nafsu cenderung mengarah kepada keburukan (Asmaran, 1992 : 131 – 140).

     E. Metode Menghindari dan Mengobati Akhlak Tercela
1. Menghindari makanan- minuman yang syubhat dan haram.
2. Memilih teman pergaulan dan milleuw yang baik.
3. Melakukan riadhah seperti muhasabah, mujahadah, dzikir.
4. Melakukan metode Takhalli, Tahalli dan Tajalli.
5. Menjaga soliditas iman.

ISI KANDUNGAN DAN PERILAKU YANG TERCEMIN Q.S YUNUS 40-41

Menganalisis Kandungan Surah Yunus : 40-41
  

Ayat 40 :

 ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ  

“Di antara mereka ada orang- orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang- orang yang berbuat kerusakan.”

  Ayat 41:

ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺬَّﺑُﻮﻙَ ﻓَﻘُﻞْ ﻟِﻲ ﻋَﻤَﻠِﻲ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻤَﻠُﻜُﻢْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺑَﺮِﻳﺌُﻮﻥَ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻋْﻤَﻞُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺑَﺮِﻱﺀٌ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ

" Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah: “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”.

 1. Menganalisis isi kandungan surah yunus 40-41

a. Allah SWT telah berfirman dan menjelaskan tentang di dunia ada 2 golongan yaitu golongan orang orang yang beriman kepada Allah SWT dan golongan orang orang yang tidak beriman kepada Allah SWT
b. Orang kafir merupakan orang yang selalu berbuat kerusakan di bumi dan menyekutukan Allah serta menganiaya diri sendiri
c. Allah SWT merupakan Tuhan yang maha mengetahui, Allah SWT pasti mengetahui apa saja yang kita kerjakan di Bumi. Allah SWT mengetahui sikap dan perilaku orang-orang yang beriman yang bertakwa kepada Allah SWT dan orang-orang yang tidak beriman yang berbuat durhaka kepada Allah SWT.
d. Amalan yang kita kerjakan adalah untuk kita sendiri dan amalan yang mereka kerjakan adalah untuk mereka sendiri.
e. Kita tidak boleh ikut campur terhadap agama yang mereka yakini karena mereka mempunyai hak untuk menganut agama yang mereka yakini, begitu juga sebaliknya
f. Orang orang kafir menolak dan mendustakan Al-Qur'an yang dibawa Nabi Muhammad SAW


2. Menjelaskan isi kandungan surah yunus 40-41

Jadi, didalam Q.s Yunus ayat 40 Allah SWT telah menjelaskan tentangadanya 2 golongan di dunia ini, golongan pertama yaitu golongan orang orang yang beriman kepada Allah dan golongan kedua yaitu golongan orang orang yang tidak beriman kepada Allah. Didalam Q.s Yunus 40-41 Allah swt juga telah berfirman bahwasannya Allah SWT merupakan tuhan yang maha mengetahui segala sesuatu, Allah SWT pasti mengetahui apa saja yang kita kerjakan.

Dan Di dalam Q.s Yunus ayat 41, Allah SWT menjelaskan tentang Amalan yang kita kerjakan adalah untuk kita sendiri dan amalan yang mereka kerjakan adalah untuk mereka sendiri, Kita bertanggung jawab atas apa yang telah kita perbuat dan mereka pula bertanggung jawab atas apa yang telah mereka perbuat. Kita tidak boleh ikut campur terhadap agama yang mereka yakini karena mereka mempunyai hak untuk menganut agama yang mereka yakini, Begitu juga sebaliknya.  

3. Menyebutkan contoh perilaku yang sesuai dengan isi kandungan Q.s Yunus 40-41 

 a. Menghormati apa yang sudah menjadi keyakinan mereka dan tidak memaksakan agama kepada orang lain
b. Tidak mencampur adukkan keyakinan agama yang satu dengan yang lainnya
c. Selalu berusaha berbuat baik terhadap apa yang mereka kerjakan karena semua yang mereka kerjakan akan mendapat balasan dari Allah
d. Tidak membuat keributan karena mempermasalahkan perbedaan ajaran agama yang dianut

e. Menghadapi kritik atau upaya menjatuhkan Islam, Khususnya melalui Al-Qur'an dengan sikap bijaksana dan tidak emosional
f. Menjadikan Al-Qur'an sebagai pedoman kehidupan

4. Menampilkan perilaku yang sesuai dengan isi kandungan Q.s Yunus 40-41

a. Maria dan Laila tetap saling berteman meskipun agama yang dianutnya berbeda
b. Tidak merusak tempat ibadah walaupun berbeda keyakinan
c. Tidak mendebatkan tentang perbedaan ajaran agama yang dianut dan tidak memaksakan seseorang untuk menyamakan keyakinan
d. Tidak membuat keribuatan ketika ada agama lain yang sedang merayakan hari rayanya
e. Tidak memandang rendah agama lain

 5. Kesimpulan

  Jadi, jangan karena perbedaan agama kita jadi menghindari, Mencemooh, Bahkan mencelakai atau memperdebatkan agama lain. Krena mereka mempunyai hak untuk menganut agama yang mereka yakini begitu juga sebaliknya.

TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH

Memandikan mayat hukumnya adalah fardu kifayah atas muslim lain yang masih hidup. Artinya, apabila di antara mereka ada yang mengerjakanya, kewajiban itu sudah terbayar dan gugur bagi muslimin selebihnya karena perintah memandikan mayat itu adalah kepada umumnya kaum muslim. Namun bagi muslim yang mati syahid tidaklah dimandikan walau ia dalam keadaan junub sekalipun, tetapi ia hanya dikafani dengan pakaian yang baik untuk kain kafan, ditambah jika kurang atau dikurangi jika berlebih dari tuntunan sunah, lalu dimakamkan dengan darahnya tanpa dibasuh sedikit pun. Beliau menyuruh agar para syuhada dari Perang Uhud dikuburkan dengan darah mereka tanpa dimandikan dan disembahyangkan.

Syarat Wajib jenazah yang harus dimandikan adalah sebagai berikut:
a. Mayat orang islam.
b. Ada tubuhnya, walaupun sedikt yang bisa dimandikan.
c. Mayat itu bukan mati syahid.
d. Buka bayi yang keguguran dan jika lahir dalam keadaan sudah meninggal tidak dimandikan

Syarat bagi orang yang memandikan jenazah antara lain sebagai berikut:
a. Muslim, berakal, balig.
b. Berniat memandikan jenazah.
c. Jujur dan saleh.
d. Terpercaya, amanah, mengetahui hukum memandikan mayat dan mampu menutupi aib si mayat.

Adapun orang yang memiliki hak untuk memandikan jenazah dalam islam antara lain sebagai berikut:
a. Orang yang utama memandikan dan menghafani jenazah mayat laki-laki adalah orang yang diwasiatkanya, kemudian bapak, kakek, keluarga terdekat, muhrimnya, dan istrinya.
b. Orang utama yang memandikan mayat perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya
c. Untuk mayat anak laki-laki boleh perempuan yang memandikannya dan sebaliknya untuk mayat anak perempuan boleh laki-laki yang memandikanya.
d. Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami, atau sebaliknya seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, mayat tersebut tidak dimandikan tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai lapis tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang artinya "Jika seorang meninggal ditempat laki-laki dan tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal ditempat perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya, maka kedua mayat itu ditayamumkan, lalu dikuburkan karena kedudukanya sama seperti tidak mendapat air." (H.R Abu Daud dan Baihaqi)

Berikut beberapa cara memandikan jenazah orang muslim yaitu sebagai berikut:
a. Menyiapkan semua peralatan untuk memandikan jenazah.
Peralatan yang diperlukan untuk memandikan jenazah antara lain sebagai berikut:

  1. Tempat memandikan pada ruangan tertutup.
  2. Air secukupnya.
  3. Sabun, air kapur barus dan wangi-wangian.
  4. Sarung tangan untuk memandikan.
  5. Potongan atau gulungan kain kecil-kecil.
  6. Kain basahan, handuk, dan lain-lain.
b. Ambil kain penutup dan gantikan kain basahan sehingga aurat utamanya tidak kelihatan.
c. Mandikan jenazah pada tempat tertutup.
d. Pakailah sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.
e. Pakai sarung tangan yang masih baru, lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan.
f. Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir kearah kepala.
g. Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya dan bersihkan hidungnya, kemudian diwudhukan.
h. Siramkan air ke sebelah kanan dahulu, kemudian ke sebelah kiri tubuh jenazah.
i. Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinnya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.
j. Perlakukan jenazah dengan lembut ketikan membalik dan menggosok anggota tubuhnya.
k. Memandikan jenazah satu kali jika dapat membasuh ke seluruh tubuhnya itulah yang wajib.
l.Disunahkan mengulanginya beberapa kali dalam bilangan ganjil.
m. Jika keluar dari jenazah itu najis setelah dimandikan dan mengenai badannya, wajib dibuang dan dimandikan lagi. Jika keluar najis setelah diatas kafan tidak perlu diulangi mandinya, cukup hanya dengan membuang najis tersebut.
n. Bagi jenazah wanita, sanggul rambutnya harus dilepaskan dan dibiarkan menjulur ke belakang, setelah disiram dan dibersihkan, lalu dikeringkan dengan handuk dan dikepang.
o. Keringkan tubuh jenazah seteah dimandikan dengan kain sehingga tidak membasahi kain kafannya.
p. Selesai dimandikan, sebelum dikafani berilah wangi-wangian yang tidak mengandung alkohol, biasanya menggunakan air kapur barus.

APA ITU TABLIGH

Tabligh sendiri berarti menyampaikan, berasal dari kata baaga-yuballigu. Tabligh adalah  penyampaian atau ceramah keagamaan yang berupaya mengajak manusia untuk berbuat kebaikan dan mencegah dari kemunkaran. Tabligh merupakan salah satu bentuk dakwah, tetapi dahwah bukan hanya semata-mata tablig. Selain tabligh, dalam jenjang aktivitas dakwah uga mengenal taklim, yang bersifat lebih intensif dari tablig. Ada juga takwin yang jauh lebih intensif lagi dari taklim dan tablig.



Jadi dalam tabligh, yang menjadi inti masalah adalah bagaimana agar sebuah informasi tentang agama Islam bisa sampai kepada objek dakwah. Namun, tidak ada tuntutan lebih jauh untuk mendalami suatu masalah itu. Berbeda dengan taklim, intensitasnya lebih mendalam. Orang-orang yang masuk dalam program taklim punya beban lebih, yaitu belajar dan mendalami masalah-masalah ajaran Islam.

Tata Cara Tabligh

Dalam tabligh ada hal-hal yang harus disiapkan dan diperhatikan sebelum seseorang menjalankan tanggung jawab untuk menyampaikan ajaran Islam. Hal tersebut adalah sebagai berikut.
  • Bersikap lemah lembut, tidak berhati besar, dan tidak merusak.
  • Menggunakan akal dan selalu dalam koridor mengingat Allah Swt.
  • Menggunakan bahasa yang mudah dimengerti.
  • Mengutamakan musyawarah dan berdiskusi untuk memperoleh kesepakatan bersama.
  • Materi dakwah yang disampaikan harus mempunyai dasar hukum yang kuat dan jelas sumbernya.
  • Tidak meminta upah atas dakwah yang dilakukannya.
  • Menyampaikan dengan ikhlas dan sabar, harus sesuai dengan waktu, kepada orang dan tempat yang tepat.
  • Tidak menghasut orang lain untuk bermusuhan, merusak, berselisih, dan mencari-cari kesalahan orang lain.
  • Melakukan dakwah dan disertai dengan beramal saleh atau perbuatan baik.
  • Tidak menjelek-jelekkan atau membeda-bedakan orang lain karena inti yang harus disampaikan dalam berdakwah adalah tentang tauhid dan ajaran agama Islam yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah saw.

Unsur-Unsur Tabligh

Di dalam kegiatan Tabligh, ada beberapa unsur yang harus dipegang oleh orang yang bertabligh, yaitu sebagai berikut.
a. Sumber (Alquran dan Hadis)
b. Komunikator.mubalig (khusus dan umum).
  1. Mubalig khusus yaitu mubalig yang profesional.
  2. Mubalig umum yaitu mubalig yang hanya sekedar menyampaikan ajaran Islam.
c. Secara umum/garis besarnya saja.

Fungsi-Fungsi Tabligh

Tabligh dalam sistem Islam ialah tidak memaksa dan menyampaikan risalah secara jelas (bermetode dan terang). Dalam hubungan Islam, maka fungsi tabligh akan berjalan pada satu elemen dengan elemen lainnya yang meliputi tiga hal yang pokok, yaitu akidah, ibadah, dan muamalah.
a. Fungsi Tabligh bagi Mablug (Objek Tabligh)
  1. Menanamkan pemahaman tentang urusan agama.
  2. Membantu mablug dalam pemehaman akidah yang benar.
  3. Membantu mablug untuk melaksanakan ibadah sesuai yang disyariatkan Allah Swt.
  4. Membantu mablug dalam bermuamalah dan beretika atau berakhlak baik.
  5. Mengembangkan dan meningkatkan jiwa, hati, akal, dan jasmani.
b. Fungsi Tabligh dalam Kegiatan Tabligh
  1. Memperdalam pemahaan tabligh kepada AllaH Swt. Semakin jelas pemahaman tabligh kepada Allah Swt., semakin besar faedahnya bagi tablig itu sendiri.
  2. Memantapkan tabligh dan jiwa, akal, dan kehidupan manusia. Mentapnya tabligh dalam hati manusia akan menjadikan mereka menghormati dan memuliakannya, lalu meningkatkan mencintai tabligh dan masuk ke dalam barisan orang-orang yang mengamalkannya.
  3. Mengukuhkan potensi tabligh dalam berbagai faktor. Terdapat tiga sektor utama, yaitu sektor akidah, sektor ibadah, dan sektor muamalah.
c. Fungsi Tabligh terhadap Mubalig
  1. Membekali mubalig dengan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kepandaian.
  2. Menanggulangi berbagai ujian atau cobaan.
  3. Memperbanyak kesempatan amal.
  4. Menumbuhkan semangat untuk melakukan amalan baik.
  5. Mengikuti pelatihan, dan memberi kesempatan kepada mubalig untuk melaksanakan amal kebajikan dan memberi harapan atau kabar gembira dari sisi Allah Swt.
Nah itulah sedikit penjelasan mengenai tabligh beserta tata cara, unsur, dan fungsinya, demikian artikel yang dapat saya bagikan an semoga bermanfaat.

WAKAF ADALAH

Pengertian Wakaf

Wakaf
Ilustrasi Wakaf
Kata wakaf atau waqf berasal dari bahasa Arab, yaitu Waqafa berarti menahan atau berhenti atau berdiam di tempat atau tetap berdiri. Wakaf dalam Kamus Istilah Fiqih adalah memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang memberi manfaat bagi masyarakat (Mujieb, 2002:414).

Tujuan Wakaf

Wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya. Mewakafkan harta benda jauh lebih utama dan lebih besar pahalanya daripada bersedekah biasa, karena sifatnya kekal dan manfaatnya pun lebih besar. Pahalanya akan terus mengalir kepada wakifnya meskipun dia telah meninggal.

Tujuan wakaf berdasarkan hadits yang berasal dari Ibnu Umar ra. dapat dipahami ada dua macam yakni:
  1. Untuk mencari keridhaan Allah SWT
  2. Untuk kepentingan masyarakat

Rukun dan Syarat Wakaf

Menurut jumhur ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanbali, mereka sepakat bahwa rukun wakaf ada empat, yaitu:
  1. Wakif (orang yang berwakaf)
  2. Mauquf ‘alaih (orang yang menerima wakaf)
  3. Mauquf (harta yang diwakafkan)
  4. Sighat (pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya).
Menurut pasal 6 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
  1. Wakif
  2. Nadzir
  3. Harta Benda Wakaf
  4. Ikrar Wakaf
  5. Peruntukkan Harta Benda Wakaf
  6. Jangka Waktu Wakaf
Menurut hukum (fiqih) Islam, wakaf baru dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan, yaitu:
  1. Tindakan/perbuatan yang menunjukan pada wakaf.
  2. Dengan ucapan, baik ucapan (ikrar) yang sharih (jelas) atau ucapan yang kinayah (sindiran). Ucapan yang sharih seperti: “Saya wakafkan….”. Sedangkan ucapan kinayah seperti: “Saya shadaqahkan, dengan niat untuk wakaf”. 

Macam-macam Wakaf

Wakaf terbagi menjadi beberapa macam berdasarkan tujuan, batasan waktunya dan penggunaan barangnya.

a. Wakaf berdasarkan tujuan

Wakaf berdasarkan tujuan ada tiga, yaitu:
  1. Wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat (khairi), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk kepentingan umum
  2. Wakaf keluarga (dzurri), yaitu apabila tujuan wakaf untuk member manfaat kepada wakif, keluarganya, keturunannya, dan orang-orang tertentu, tanpa melihat kaya atau miskin, sakit atau sehat dan tua atau muda.
  3. Wakaf gabungan (musytarak), yaitu apabila tujuan wakafnya untuk umum dan keluarga secara bersamaan.

b. Wakaf berdasarkan batasan waktunya

Wakaf berdasarkan batasan waktunya terbagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Wakaf abadi yaitu apabila wakafnya berbentuk barang yang bersifat abadi, seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganati kerusakannya.
  2. Wakaf Sementara yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang-barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa member syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang member batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.

c. Wakaf berdasarkan penggunaannya

Wakaf berdasarkan penggunaanya dibagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Wakaf langsung yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuannya seperti mesjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan sebagainya.
  2. Wakaf Produktif yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.

Fungsi Wakaf

Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi, yaitu:
  1. Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif. 
  2. Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
  3. Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya. 
  4. Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya

Rabu, 02 Agustus 2017

UKHUWAH ISLAMIYAH




 Rasa memiliki ukhuwah atau rasa persaudaraan yang ikhlas diantara sesama muslim dan seluruh umat beragama lainnya sampai saat ini masih belum bisa dikatakan maksimal.
ads
Masih banyak orang orang yang tidak memperdulikan kesengsaraan orang lain bahkan masih banyak yang belum bisa menerima sebuah kebersamaan didalam perbedaan untuk dijadikan kekuatan dalam persatuan. Masih banyak orang yang terikat dengan rasa egonya yang tinggi karena merasa diri adalah yang paling benar.
Sebagaimana pada hadist yang berbunyi:
“Seorang mukmin terhadap mukmin (lainnya) bagaikan satu bangunan, satu sama lain saling menguatkan.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Syarat syarat untuk menciptakan rasa ukhuwah:
  1. Melakukan dengan ikhlas karena allah SWT dan sesuai dengan kaidah isi alqur’an dan sunnah rasul
  2. Melakukan dengan ikhlas karena iman dan taqwa kita yang tak bisa tergantikan oleh apapun
  3. Melakukan segala perbuatan sesuai dengan kaidah islam yang baik dan benar
Banyak cara untuk bisa kita lakukan dengan besar hati bahwa menebarkan rasa ukhuwah dalam kehidupan sehari hari adalah menyenangkan:
  • Menjalankan sholat bersama sama (berjamaah) ; dengan hati yang ikhlas dan memahami bahwa kita sebagai manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain tanpa harus melihat siapa dan bagaimana status sosialnya.  Kebersamaan dalam menjalin rasa kasih sayang dengan kemurnian batin adalah mutlak kita perlukan. kesombongan tidak ada artinya satu persenpun ketika kita mengalami musibah yang maha dasyat , ketika sakit keras hingga ajal menjemput atau ketika agama dan keyakinan kita dipermalukan bangsa lain.
  • Ikhlas membantu kesusahan sesama muslim ; dan sesama umat beragama tanpa ada  rasa pamrih atau menolong hanya karena menginginkan sesuatu (memamerkan kekayaan atau meningkatkan gengsinya agar dihormati orang lain)
  • Ikhlas memaafkan kesalahan orang lain ; dan memahami bahwa didunia ini tak ada satu manusiapun yang bisa lolos dari yang namanya kesalahan, kekurangan dan kelemahan.
  • Saling bertegur sapa ; dan menebarkan salam dengan wajah yang damai dan menciptakan rasa saling sayang.
  • Melupakan perbedaan dan merajut kebersamaan ; untuk menciptakan masyarakat yang  bersatu , rukun, saling menghargai dan mau menerima kekurangan masing masing.
  • Memperkuat dan meningkatkan rasa silahturahim ; dengan cara misalnya mengadakan pengajian bersama, atau ketika bulan ramadan bisa mengadakan acara buka bersama dan sholat tarawih berjamaah.
Rasulullah WAS pernah ditanya oleh seorang sahabat,
“Wahai Rasulullah kabarkanlah kepadaku amal yang dapat memasukkan aku ke surga”. Rasulullah menjawab; “Engkau menyembah Allah, jangan menyekutukan-Nya dengan segala sesuatu, engkau dirikan shalat, tunaikan zakat dan engkau menyambung silaturahmi.” (HR. Bukhari)
  • Menjauhi perbuatan yang dibenci allah ; dan memberi pemahaman pada semua orang tentang perbuatan apa saja yang tidak disukai allah dan mengandung azab yang pedih, misalnya melakukan pembunuhan, perbuatan maksiat dan lain lain.
  • Mendoakan ; orang yanag baik atau yang jahat dengan doa kebaikan.
  • Berlomba berbuat kebaikan karena Allah SWT ; dalam bentuk apapun tetapi perbuatan yang tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
  • Ikhlas dan menerima kritikan ; yang positif dari sesama muslim demi perbaikan ahklak kita dimasa yang akan datang.
  • Tidak merasa diri selalu benar ; karena tidak ada manusia yang sempurna. Apa yang baik untuk kita, apa yang kita anggap baik pada kenyataannya belum tentu orang lain merasakan hal yang sama. Saling menghargai pendapat orang lain adalah kunci terbentuknya rasa saling rukun.

HUKUM ISLAM TENTANG WARISAN

Harta waris, merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya.

Pembagian harta waris dalam islam telah begitu jelas diatur dalam al qur an, yaitu pada surat An Nisa. Allah dengan segala rahmat-Nya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta waris.

Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun, sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:

1. Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenasa;
2. Wasiat dari orang yang meninggal; dan
3. Hutang piutang sang mayit.

Pembagian Harta Waris dalam Islam

Adapun besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan sebagai berikut:

Pembagian harta waris dalam islam telah ditetukan dalam al qur an surat an nisa secara gamblang dan dapat kita simpulkan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah  (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6), mari kita bahas satu per satu

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris separoh (1/2):

1. Seorang suami yang ditinggalkan oleh istri dengan syarat ia tidak memiliki keturunan anak laki-laki maupun perempuan, walaupun keturunan tersebut tidak berasal dari suaminya kini
(anak tiri).

2. Seorang anak kandung perempuan dengan 2 syarat: pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dan anak tersebut merupakan anak tunggal.

3. Cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan 3 syarat: apabila cucu tersebut tidak memiliki anak laki-laki, dia merupakan cucu tunggal, dan Apabila pewaris tidak lagi mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki
4. Saudara kandung perempuan dengan syarat: ia hanya seorang diri (tidak memiliki saudara lain) baik perempuan maupun laki-laki, dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek ataupun keturunan baik laki-laki maupun perempuan.

5. Saudara perempuan se-ayah dengan syarat: Apabila ia tidak mempunyai saudara (hanya seorang diri), pewaris tidak memiliki saudara kandung baik perempuan maupun laki-laki dan pewaris tidak memiliki ayah atau kakek dan katurunan.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperempat (1/4):
yaitu seorang suami yang ditinggal oleh istrinya dan begitu pula sebaliknya

1. Seorang suami yang ditinggalkan dengan syarat, istri memilki anak atau cucu dari keturunan laki-lakinya, tidak peduli apakah cucu tersebut dari darah dagingnya atau bukan.

2. Seorang istri yang ditinggalkan dengan syarat, suami tidak memiliki anak atau cucu, tidak peduli apakah anak tersebut merupakan anak kandung dari istri tersebut atau bukan.

Pembagian harta waris bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris seperdelapan (1/8): yaitu istri yang ditinggalkan oleh suaminya yang memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut berasal dari rahimnya atau bukan.
Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris duapertiga (2/3): Dua orang anak kandung perempuan atau lebih, dimana dia tidak memiliki saudara laki-laki (anak laki-laki dari pewaris).

2. Dua orang cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki dengan syarat pewaris tidak memiliki anak kandung, dan dua cucu tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki

3. Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, baik laki-laki maupun perempuan, pewaris juga tidak memiliki ayah atau kakek, dan dua saudara perempuan tersebut tidak memiliki saudara laki-laki.

4. Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) dengan syarat pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek. ahli waris yang dimaksud tidak memiliki saudara laki-laki se-ayah. Dan pewaris tidak memiliki saudara kandung.

Pembagian harta waris dalam Islam bagi orang-orang yang berhak mendapatkan waris sepertiga (1/3):

1. Seorang ibu dengan syarat, Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki. Pewaris tidak memiliki dua atau lebih saudara (kandung atau bukan)

2. Saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih dengan syarat pewaris tidak memiliki anak, ayah atau kakek dan jumlah saudara seibu tersebut dua orang atau lebih.

APA DAKWAH DAN KHUTBAH

Pengertian Khutbah Khutbah secara bahasa berarti ceramah atau pidato. Selain itu juga, khutbah dapat bermakna memberi peringatan, pembel...